Hasil Quick Count Pilkada Kab. Demak 2020
Untuk memilih pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati periode lima tahun ke depan, hari ini Rabu 9 Desember 2020 masyarakat Kabupaten Demak menggelar pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Demak Tahun 2020.
Untuk mengetahui Hasil quick count, hasil perolehan suara akhir terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara Pilbup Demak 2020, silahkan KLIK LINK INI